Syarat Menjual Rumah

- Jumat, Januari 20, 2017

Syarat Menjual Rumah

 
Memiliki rumah adalah satu dari sekian banyaknya keinginan yng Perlu segera diwujudkan disaat telah berumah tangga, lantaran rumah adalah satu dari sekian banyaknya kebutuhan primer yng butuh dimiliki. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkannya mampu menabung ataupun berhemat disaat masa muda demi rumah impian di masa depan agar kelak kelak bisa dihuni secara pribadi ataupun menjadi sebuah aset yng bernilai. Serta andaikan kamu yng telah mempunyai rumah serta punya keinginan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjualnya, yng butuh kamu ketahui merupakan jual beli rumah tak semudah semisal jual beli kendaraan. Ada beberapa persyaratan dan prosedur yng butuh dipahami sebelumnya agar proses kepemilikan dari rumah dijual di Bandung yang telah di sebutkan berjalan secara lancar
Langkah awal sebelum jual beli rumah Andai kamu telah membulatkan pikiran bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan proses jual beli rumah, langkah awal yng butuh di lakukan adalah mendatangi kantor PPAT ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada wilayah-wilayah tertentu, di kantor PPAT umumnya cuma mengurus system administrasi jual beli rumah di daerah yang telah di sebutkan. Semisal Kantor PPAT di Kabupaten Tangerang yng cuma mampu mengurus adanya proses jual beli rumah yng berada di lokasi wilayah Tangerang.
Menyerahkan sertifikat ataupun dokumen rumah ke Kantor PPAT Kantor PPAT ini akan membantu proses jual beli rumah kamu, yng akan mengirimkan dokumen rumah yng dijual kepada BPN ataupun Badan Pertanahan Nasional. Hal ini guna bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan bahwasanya rumah yng diperjualbelikan yang telah di sebutkan tak berada pada keadaan sengketa hukum, proses penyitaan, ataupun pemblokiran.
Penyerahan dokumen dokumen penting kepada Kantor PPAT Tak cuma butuh sertifikat rumah, akan tetapi ada beberapa dokumen yng butuh diserahkan kepada Kantor PPAT menjdai syarat jual beli rumah secara legal.
l Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan ataupun biasa disebut yang dengannya SPPT PBB yng tahun yang terakhir beserta bukti pembayarannya. l Fotokopi KTP dan kartu keluarga suami istri (andaikan telah menikah) l Fotokopi surat nikah (andaikan telah menikah) l Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak ataupun NPWP l Fotokopi surat kematian (andaikan pemilik rumah telah meninggal) l Fotokopi surat keterangan ahli waris yng sudah dilegalisir (andaikan pemilik rumah sudah meninggal) l Izin Mendirikan Bangunan ataupun IMB, denah serta pula macam-macam surat surat keterangan yng lain terkait yang dengannya rumah yng sedang diperjualbelikan yang telah di sebutkan.
Penandatanganan akta jual beli ataupun AJB Andaikan seluruh dokumen-dokumen penting sudah dinyatakan siap dan pembuatan AJB telah terisi, maka pihak pedagang dan membeli mampu segera menandatangani Akta Jual Beli yng dibantu serta didampingi oleh dua orang saksi. Sesudah ciri tangan surat AJB selesai, maka pihak pembeli bisa melakukan proses balik nama sertifikat yng dibantu oleh Kantor PPAT. Proses balik nama di lakukan yang dengannya tatacara mencoret nama pemilik yng lama serta lantas digantikan oleh nama pemilik yng baru didasari data-data peralihan yng sudah dimiliki oleh kantor PPAT setempat.

Source Article and Picture : www.kulinerwisata.com

Seputar Syarat Menjual Rumah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Syarat Menjual Rumah